Urgensi atau Hanya Gengsi
Urgensi atau Hanya Gengsi
Permasalahan terkait pemindahan SD Negeri Pondok Cina 1 kian rumit. Dimana yang nantinya di lokasi tersebut akan di bangun Masjid Jami Al-Quddus atau Masjid Raya Depok. Sebagian aktivis dan orantua murid sudah menyuarakan menolak pembangunan Masjid Raya Depok di lokasi tersebut.
Sebelum terdengar kabar akan dibangun
masjid, warga Depok di hebohkan dengan akses masuk sekolah tersebut yang
terganggu akibat pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Margonda. Banyak orang
tua murid yang memprotes hal tersebut. Akhirnya setelah viral kejadian
tersebut, tidak perlu waktu lama, akses masuk sekolah tersebut pun di perbaiki.
Permasalahan berawal dari rencana
Pemerintah Provinsi Jawab Barat yang akan membangun Masjid Raya Kota Depok atau
Masjid Jami Al-Quddus. Rencananya masjid tersebut akan di bangun di wilayah Jalan
Margonda Raya.
Masjid tersebut rencananya akan di
bangun pada tahun 2023. Lahan yang dipilih oleh Pemerintah Kota Depok adalah
Lahan SD Negeri Pondok Cina 1. Hal tersebut tentu menuai banyak kontorversi
terutama orang tua murid.
Sebelumnya Pemkot Depok sudah merelokasi
murid-murid SD Negeri Pondok Cina 1 ke SD Negeri Pondok Cina 5 dan SD Negeri Pondok
Cina 3. Namun, banyak orangtua murid yang menolak dan merasa keberatan akan hal
tersebut.
Alasannya, menurut beberapa orang tua
hal tersebut tidak akan maksimal. Yang dimana murid dalam satu kelas akan berambah.
Nantinya ditakutkan guru tidak akan maksimal mengajar dikarenanya terlalu
banyak murid dalam kelas.
Polemik ini pun sampai kepada Komnas
HAM. Akhirnya Komnas HAM pun akhirnya bersuara. Melaui konferensi pers Komnas
Ham No. 16/HM.00/III/2023 yang berisi tentang rekomendasi atas kasus relokasi
dan alih fungsi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. Berdasarkan Pasal 80 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM
merekomendasikan untuk memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal berikut
Pemerintah Pusat
1. Kepada Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK):
Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
2. Kepada Direktorat Jenderal
Cipta Karya Kementerian PUPR
Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan
Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan
bisa segera terlaksana.
3. Kepada Kemendikbud
Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar
mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.
Pemerintah Daerah
1. Gubernur Jawa Barat:
Mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali
Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok
Cina 5.Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR
Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan
Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan
bisa segera terlaksana.
2. Walikota Depok
a. Relokasi yang sudah
direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan
dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik
kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas
baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar
mengajar;
b. Memastikan tidak adanya
perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang
tua wali siswa;
c. Memastikan pasca
normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan
baik, berjalan tanpa adanya gangguan;
d. Memastikan ketersediaan
guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi
kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa;
e. Mengefektifkan peran
Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan
partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas
permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham
terhadap kebijakan yang akan diambil;
f. Membuat akses keluar masuk
gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak
nyaman dan ramah bagi anak untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa
terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin;
g. Terkait adanya pemisahan
ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok
Cina 3 agar ditempatkan diruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan
pembatasan pola komunukasi;
h. Memastikan kedepannya agar
kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang
sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.
Poin-Poin Konferensi Pers tersebut di keluarkan
di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2023
Semoga pemasalahan ini cepat menemukan
titik terang dan dapat menemukan jalan keluar antara pihak manamun.
-Tajuk Rencana
Komentar
Posting Komentar