Urgensi atau Hanya Gengsi

Urgensi atau Hanya Gengsi

Permasalahan terkait pemindahan SD Negeri Pondok Cina 1 kian rumit. Dimana yang nantinya di lokasi tersebut akan di bangun Masjid Jami Al-Quddus atau Masjid Raya Depok. Sebagian aktivis dan orantua murid sudah menyuarakan menolak pembangunan Masjid Raya Depok di lokasi tersebut. 

Sebelum terdengar kabar akan dibangun masjid, warga Depok di hebohkan dengan akses masuk sekolah tersebut yang terganggu akibat pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Margonda. Banyak orang tua murid yang memprotes hal tersebut. Akhirnya setelah viral kejadian tersebut, tidak perlu waktu lama, akses masuk sekolah tersebut pun di perbaiki.

Permasalahan berawal dari rencana Pemerintah Provinsi Jawab Barat yang akan membangun Masjid Raya Kota Depok atau Masjid Jami Al-Quddus. Rencananya masjid tersebut akan di bangun di wilayah Jalan Margonda Raya.

Masjid tersebut rencananya akan di bangun pada tahun 2023. Lahan yang dipilih oleh Pemerintah Kota Depok adalah Lahan SD Negeri Pondok Cina 1. Hal tersebut tentu menuai banyak kontorversi terutama orang tua murid.

Sebelumnya Pemkot Depok sudah merelokasi murid-murid SD Negeri Pondok Cina 1 ke SD Negeri Pondok Cina 5 dan SD Negeri Pondok Cina 3. Namun, banyak orangtua murid yang menolak dan merasa keberatan akan hal tersebut.

Alasannya, menurut beberapa orang tua hal tersebut tidak akan maksimal. Yang dimana murid dalam satu kelas akan berambah. Nantinya ditakutkan guru tidak akan maksimal mengajar dikarenanya terlalu banyak murid dalam kelas.

Polemik ini pun sampai kepada Komnas HAM. Akhirnya Komnas HAM pun akhirnya bersuara. Melaui konferensi pers Komnas Ham No. 16/HM.00/III/2023 yang berisi tentang rekomendasi atas kasus relokasi dan alih fungsi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. Berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM merekomendasikan untuk memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal berikut

Pemerintah Pusat

1.     Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK):

Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.

2.     Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR

Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.

3.     Kepada Kemendikbud

Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.

 

Pemerintah Daerah

1.     Gubernur Jawa Barat:

Mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR

Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.

2.     Walikota Depok

a.     Relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar;

b.     Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa;

c.      Memastikan pasca normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan;

d.     Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa;

e.     Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil;

f.       Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin;

g.     Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3 agar ditempatkan diruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunukasi;

h.     Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.

 

Poin-Poin Konferensi Pers tersebut di keluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2023

 

Semoga pemasalahan ini cepat menemukan titik terang dan dapat menemukan jalan keluar antara pihak manamun.




-Tajuk Rencana

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMAX Di Margonda City Resmi Dibuka!

Filosofi Logo Kota Depok

Pendidikan di Kota Depok yang Belum Merata